Sisir Aktivitas Tambang Ilegal di Kuantan Tengah, Polres Kuansing Musnahkan Enam Rakit PETI

Sisir Aktivitas Tambang Ilegal di Kuantan Tengah, Polres Kuansing Musnahkan Enam Rakit PETI
Polres Kuansing memusnahkan alat rakit penambangan emas ilegal di area perkebunan milik Pemda

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Komitmen memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Pada Selasa (17/2) malam, aparat kembali menyisir kawasan lahan kebun milik pemerintah daerah di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, yang kerap dijadikan lokasi tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam unit rakit setingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada satu pun pelaku di lokasi.

Meski tanpa adanya penambang di tempat kejadian, aparat tetap mengambil tindakan tegas. Keenam rakit beserta perlengkapan yang ada langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah penggunaan kembali.

Kasat Reskrim Gerry menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kuantan Singingi.

Menurutnya, kawasan tersebut termasuk titik rawan PETI yang kerap kembali beroperasi meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara konsisten di lokasi-lokasi rawan. Jangan sampai aktivitas PETI kembali merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas pertambangan ilegal yang selain melanggar hukum, juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, Polres Kuansing berharap aktivitas PETI di Desa Jake dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan aset pemerintah daerah tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal. (*)