Bongkar Pencurian 50 Tandan Sawit Milik PT MSSP, Polsek Tualang Amankan Dua Tersangka
Siak, Terbilang.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT MSSP di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Jajaran Polsek Tualang mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat pencurian 50 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 580 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Blok M031 Afdeling II, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan bermula saat petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli rutin di area perkebunan. Ketika melintas di lokasi kejadian, petugas melihat cahaya senter dan mendengar suara buah sawit jatuh ke tanah, layaknya aktivitas panen.
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati lima orang yang diduga sedang memanen atau mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin,” ujar Kapolsek, Minggu (15/2/2026).
Saat petugas keamanan mendatangi lokasi, tiga orang pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun. Sementara dua pelaku lainnya berhasil diamankan di tempat kejadian.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RO (31) dan HR (28). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Setelah diamankan, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perusahaan untuk dilakukan penimbangan yang turut disaksikan oleh pelaku,” jelas Teguh.
Dari hasil penimbangan, total buah sawit yang diamankan sebanyak 50 tandan dengan berat kurang lebih 580 kilogram. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5.939.511.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 tandan buah kelapa sawit, satu unit alat egrek warna silver, satu buah senter warna hijau, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, sekaligus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tutup Kapolsek. (*)


