Picu Karhutla 5 Hektare, Polres Bengkalis Amankan Perambah Kawasan Hutan Di Bukit Batu
Bengkalis, Terbilang.id - Aparat kepolisian bergerak cepat menindak kasus perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu. Satu orang pria berinisial MS (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara, Selasa (17/2/2026).
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus karhutla di Bukit Batu. Setelah gelar perkara dan dinyatakan cukup alat bukti, statusnya kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar AKBP Fahrian.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Api melahap lahan gambut seluas kurang lebih lima hektare dan sempat menyulitkan proses pemadaman karena karakteristik tanah gambut yang mudah terbakar dan menyimpan bara di bawah permukaan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menduduki dan melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin selama dua hari sebelum kebakaran terjadi. Aktivitas tersebut diduga menjadi pemicu munculnya titik api hingga akhirnya meluas.
“Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta koordinasi dengan BPKH, lahan tersebut berstatus HPK atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Meski demikian, statusnya tetap merupakan kawasan hutan negara,” jelas Kapolres.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah bekas terbakar, serta pelepah sawit yang hangus.
AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perambahan maupun pembakaran hutan. Penegakan hukum ini, kata dia, merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi perambah dan pembakar hutan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)


