Curi 1 Ton Sawit Milik KUD Prima Sehati, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Di Desa Sungai Besar

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Seorang pelaku berinisial W (32) ditangkap saat beraksi di Blok 74 Kebun Plasma IV, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa (19/8/2025) pagi.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ridwan Butar Butar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Kronologi berawal ketika JL (44), pelapor, mendapat informasi dari H (38), mandor panen Plasma IV, bahwa seorang pria telah diamankan di lokasi kebun karena diduga mencuri sawit.
Pelaku W, warga asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang berdomisili di Desa Sungai Besar Hilir, kemudian diserahkan ke Polsek Kuantan Mudik.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan:
-
79 tandan buah sawit
-
Berat total 1.081 kilogram
-
Senilai sekitar Rp3,35 juta
“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Ridwan, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penerbitan surat perintah penangkapan.
“Polsek Kuantan Mudik akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya. (*)