Bongkar Jaringan BBM Subsidi Ilegal, Polres Indragiri Hulu Tangkap 4 Pelaku Di Seberida
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Upaya pemberantasan praktik ilegal kembali ditegaskan jajaran Polres Indragiri Hulu. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kecamatan Seberida.
Sebanyak empat orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial RS alias Eben, MS alias Simbolon, LP alias Landong, dan HR alias Hedy. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pembelian hingga penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di salah satu SPBU di kawasan Simpang PT KAT.
“Petugas melihat kendaraan melakukan pengisian bio solar secara berlebihan. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan,” ujar Misran, Senin (13/4/2026).
Kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, dan berhenti di sebuah warung. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya tangki modifikasi tersembunyi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi.
Dari lokasi, polisi langsung mengamankan dua pelaku, yakni RS alias Eben yang diduga sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU, serta MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni LP alias Landong yang diduga sebagai pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang merupakan operator SPBU yang melayani pengisian.
Menurut Misran, para pelaku menggunakan modus kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal untuk mengelabui petugas.
“BBM bersubsidi ini dibeli dalam jumlah besar, lalu diperjualbelikan kembali secara ilegal,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Traga yang telah dimodifikasi, uang tunai hasil penjualan, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi dari SPBU terkait.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan di bidang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Misran. (*)


