Aroma Pungli Rp40 Juta Menguat Di Kelurahan Agrowisata, Pemuda Rumbai Desak APH Hentikan Dugaan Praktik Kotor Pengurusan Tanah Di Pekanbaru
Pekanbaru, Terbilang.id - Dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi jual beli tanah di wilayah Agrowisata, Pekanbaru, kian memantik reaksi publik. Kalangan pemuda hingga mahasiswa mulai angkat suara, menyoroti praktik yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di tingkat kelurahan.
Sorotan ini salah satunya datang dari tokoh pemuda Rumbai, Tengku Ibnul Ikhsan. Ia menilai dugaan adanya pungutan sebesar Rp40 juta dalam proses pengurusan tanah bukan hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga mencoreng integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik. Ketika ada dugaan pejabat menerima uang dalam proses yang semestinya tidak dipungut biaya, ini jelas mencederai prinsip pelayanan publik,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses jual beli tanah antara pihak penjual dan pembeli sebenarnya telah berjalan. Bahkan, dokumen administrasi disebut telah diproses dan ditandatangani oleh pihak kelurahan. Namun secara tiba-tiba, proses tersebut dihentikan tanpa penjelasan yang transparan.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah mencuat dugaan adanya aliran uang senilai Rp40 juta dari pihak pemilik tanah kepada oknum di kelurahan. Praktik tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang hingga indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan menjadi kebiasaan buruk dalam birokrasi,” ujar Ibnul.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan administrasi tanah pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga sistem pelayanan publik secara keseluruhan.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Ibnul turut meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru serta Ombudsman untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Hal ini penting guna memastikan tidak adanya praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa. Menurutnya, keberanian publik dalam menyampaikan keluhan menjadi kunci dalam mendorong perbaikan birokrasi.
“Kalau masyarakat diam, praktik seperti ini akan terus berulang. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik,” katanya.
Di sisi lain, kalangan pemuda Rumbai juga mendorong adanya pembenahan serius dalam sistem birokrasi di tingkat bawah, khususnya terkait pelayanan administrasi pertanahan yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Mereka menilai, praktik-praktik yang berbau pungutan liar harus segera dihentikan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Hal ini juga dinilai sejalan dengan komitmen Wali Kota Agung Nugroho dalam mendorong pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jika terus dirusak oleh praktik-praktik seperti ini, maka yang runtuh bukan hanya citra, tapi juga legitimasi pemerintah di mata publik,” tutupnya. (*)


