Picu Keretakan Antar Masyarakat, Warga Lembah Sari Beberkan Kecurangan Sistematis Hasil Pemilihan Ketua RW 06
Pekanbaru, Terbilang.id - Sejumlah warga Kelurahan Lembah Sari menyoroti dugaan kecurangan yang dinilai terjadi secara sistematis dalam proses pemilihan Ketua RW 06. Dugaan ini memicu keresahan dan dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Herman, salah satu warga RW 06, menyampaikan bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar tentang hasil pemilihan, melainkan terkait proses yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal kejujuran dalam proses. Kami ingin pemilihan ini berlangsung adil dan sesuai aturan,” ujar Herman, Senin (13/4).
Pertama, warga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi kepanitiaan. Panitia secara terang terangan membiarkan 3 Orang Panitia yang masih ada hubungan langsung secara keluarga dari salah satu calon ketua RW 06 untuk terlibat dalam kepanitiaan, Padahal 3 Oknum Panitia tersebut tidak terdaftar secara resmi serta tidak memiliki Surat Keputusan (SK) kepanitiaan, Bahkan dari 3 Oknum Panitia Ilegal tersebut diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pemilihan RW 06.
Kedua, Ketua Panitia dipersoalkan karena dinilai tidak berasal dari wilayah pemilihan ketua RW 06. Warga menyebut yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah tersebut, sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Perwako pada Bab III Pasal 7 Poin 2.
Ketiga, muncul dugaan ketidaknetralan panitia dalam pelaksanaan pemilihan. Warga menilai terdapat indikasi keberpihakan kepada salah satu calon, termasuk terkait pengaturan waktu pemungutan suara. Proses pemungutan yang seharusnya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB disebut telah ditutup lebih awal sekitar pukul 11.00 WIB.
Keempat, warga juga menyoroti dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara. Disebutkan terdapat selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang telah disepakati panitia sebelum proses penghitungan, sehingga memunculkan dugaan adanya manipulasi suara.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan jujur dan transparan. Jika memang ada kekeliruan, seharusnya diperbaiki agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tegasnya.
Herman berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat lingkungan dapat tetap terjaga.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan membuka masa sanggah setelah seluruh tahapan pemilihan RT/RW serentak rampung. Saat ini, sekitar 90 persen wilayah telah menyelesaikan proses pemilihan, dan tahapan selanjutnya adalah menampung keberatan atau sanggahan dari para peserta maupun masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa hasil pemilihan tidak langsung disahkan sebelum melalui masa sanggah. Tahapan ini disiapkan sebagai mekanisme untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan.
“Kami akan membuka masa sanggah. Jadi, hasil dari proses ini tidak langsung kami lantik. Setelah semuanya selesai, barulah masa sanggah dibuka,” tegas Agung (*)


