Berantas Aktivitas PETI Di Desa Pantai, Polsek Kuantan Mudik Ringkus Seorang Penambang Emas Ilegal
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terbaru, seorang pria berinisial DH (41) berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) di area Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling IV Blok D113 milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas PETI.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Pantai.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan pengintaian dan mendapati adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya petugas mengamankan seorang pekerja yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Riduan Butar Butar, Minggu (31/5/2026).
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan DH yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan PETI juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mesin diesel merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin warna merah, satu lembar karpet hitam, dua buah paralon induk, satu buah dulang, satu buah gabang, satu buah gador, serta satu buah cakang yang terhubung dengan slang.
Kapolsek menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aktivitas PETI yang masih marak terjadi di wilayah Kuantan Singingi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius serta merugikan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara,” tegasnya.
Saat ini tersangka DH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi. (*)


