Bongkar Peredaran Narkoba Di Pekanbaru, Polda Riau Sita 673,4 Gram Sabu
Pekanbaru, Terbilang.id - Upaya peredaran narkotika di Kota Pekanbaru berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial AR (34) dan AA (34).
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (16/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 673,4 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Dari dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi enam paket besar dan tiga paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak hanya itu, satu paket kecil sabu juga ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok di kamar salah satu tersangka.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi menduga kuat sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri.
“Diduga kuat sabu ini akan diedarkan saat momen Lebaran,” jelas Putu.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan perubahannya.
Keduanya terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)


