Bakar 10 Hektare Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, Polres Bengkalis Amankan 1 Orang Pelaku

Bakar 10 Hektare Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Produksi, Polres Bengkalis Amankan 1 Orang Pelaku
Atas perbuatannya, M dijerat dengan sejumlah pasal dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta UU Pencegahan Perusakan Hutan

Bengkalis, Terbilang.id - Seorang pria berinisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar 10 hektare lahan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran terjadi pada Sabtu (19/7/2025) dan terdeteksi melalui dashboard Lancang Kuning yang memantau hotspot di wilayah rawan karhutla. Polisi kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan karhutla aktif di lokasi.

“Kami pastikan kejadian karhutla tersebut benar adanya, dan langsung dilakukan pemadaman,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Rabu (23/7).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar merupakan milik tersangka M. Namun sebagian dari lahan itu berada di dalam kawasan HPT, yang membuat tindakan tersebut melanggar hukum kehutanan dan lingkungan.

“Tersangka M ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/7). Proses penyidikan masih berjalan karena lokasi kebakaran berada dalam kawasan hutan negara,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua batang sawit terbakar, dua bibit sawit, satu alat semprot racun, satu jerigen racun 2 liter, serta sekantong tanah bekas terbakar.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan sejumlah pasal dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta UU Pencegahan Perusakan Hutan, termasuk:

  • Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41/1999 tentang Kehutanan

  • Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 92 UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan

Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja No. 6/2023.

“Kami tegaskan, Polres Bengkalis akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, sesuai arahan Bapak Kapolda Riau,” tegas Budi.

Polres Bengkalis juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait karhutla. (*)