Soroti Proyek Access Point Rp2,3 Miliar Di UIN Suska, DPD LHI Serahkan Dokumen Investigasi Ke Polda Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi menyerahkan dokumen investigasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa sewa Access Point Tahun Anggaran 2024–2025 yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp2.303.700.000. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
Berkas pengaduan ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo. Bersamaan dengan itu, LHI menyerahkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman yang memuat analisis serta sejumlah temuan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh penyidik.
Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, di antaranya penggelembungan harga (markup), pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang disebut tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
LHI menyebut proyek tersebut dilaksanakan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan sebanyak 250 unit Access Point selama periode 2024–2025.
Menurut DPD LHI Riau, nilai sewa perangkat tersebut dinilai jauh lebih besar dibandingkan apabila pengadaan dilakukan melalui mekanisme pembelian sehingga perangkat dapat menjadi aset milik negara.
Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh dokumen dan hasil analisis kepada Ditreskrimsus Polda Riau agar dapat menjadi bahan awal dalam proses penyelidikan.
"Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Muhajirin, Senin (13/7/2026).
Selain menyampaikan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, Muhajirin juga mengungkapkan adanya komunikasi yang menurutnya terjadi belum lama ini dengan Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu.
Menurut Muhajirin, dalam percakapan tersebut Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.
"Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum," jelasnya.
Muhajirin menegaskan penyampaian informasi mengenai komunikasi tersebut merupakan bagian dari kronologi yang diketahuinya. Ia juga menekankan bahwa seluruh dugaan yang tertuang dalam laporan maupun keterangan para pihak masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Karena itu, DPD LHI Riau berharap Ditreskrimsus Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta melakukan audit terhadap keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau maupun CV Anugrah Pratama belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan DPD LHI Riau. Terbilang.id telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (*)








