Bongkar Jaringan Narkoba Di Jalan Kopi Dan Kampung Dalam, Polresta Pekanbaru Sita Ratusan Pil Ekstasi, Sabu, Hingga Vape Berisi Etomidate
Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dua kawasan rawan penyalahgunaan narkoba, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi, kawasan Pangeran Hidayat. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026), polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial JL (52) dan JN (64). Polisi juga menyita barang bukti berupa 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu cartridge rokok elektrik (vape) merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di dua kawasan tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru," ujar Noki, Senin (13/7/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kopi. Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap JL yang diketahui merupakan bandar pil ekstasi sekaligus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menurut Noki, JL telah lama menjadi target operasi karena beberapa kali berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap petugas.
"JL merupakan DPO yang selama ini kami buru dan beberapa kali berhasil kabur saat dilakukan penangkapan," katanya.
Usai mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dua rumah yang digunakan JL. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon seluler, plastik klip, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JN yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu untuk wilayah Kampung Dalam.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu cartridge vape merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi. Sementara JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," jelas Noki.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, JN memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR.
Ketiga nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Noki menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Pekanbaru dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. (*)








