Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba Di Selatpanjang, Polres Meranti Amankan Dua Tersangka
Meranti, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti menggagalkan dugaan transaksi narkotika di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MPP (46) dan B (46) serta menyita sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan warga setempat.
"Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kedua pria tersebut hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP.
Kepada penyidik, MPP juga mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni. Polisi menyebut orang tersebut telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain.
Selain sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram, petugas turut menyita satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, MPP dan B dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, responsif, dan tanpa dipungut biaya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersih dari peredaran narkoba," tegasnya. (*)








