Bongkar Peredaran Narkoba Di Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan Sita 58 Paket Ganja Kering

Bongkar Peredaran Narkoba Di Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan Sita 58 Paket Ganja Kering
Seorang pria berinisial RP (30) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah

Pelalawan, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 58 paket yang diduga berisi ganja kering dengan berat kotor 100,20 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin IPTU Alek Sinaga langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RP di lokasi.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 58 paket diduga narkotika jenis ganja kering yang telah dikemas siap edar," ujar Kapolres, Kamis (2/7/2026).

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bal plastik klip warna merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD. Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi penyidik dan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini kasus masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri jaringan lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata AKBP John Louis Letedata.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polres Pelalawan atau saluran pengaduan resmi lainnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelalawan masih terus mengembangkan perkara untuk menangkap pemasok berinisial AD serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan. (*)