Babak Akhir Sidang Abdul Wahid, Dani Nursalam Ungkap Dugaan Tawaran Rp3 Miliar Untuk Ubah Keterangan Terdakwa

Babak Akhir Sidang Abdul Wahid, Dani Nursalam Ungkap Dugaan Tawaran Rp3 Miliar Untuk Ubah Keterangan Terdakwa
Dani Nursalam Ungkap Dugaan Tawaran Rp3 Miliar untuk Ubah Keterangan Terdakwa

Pekanbaru, Terbilang.id - Persidangan perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang memasuki babak akhir kembali menghadirkan fakta baru. Dalam persidangan, terdakwa Dani M. Nursalam mengungkap adanya dugaan tawaran uang hingga Rp3 miliar yang disebut bertujuan memengaruhi keterangannya di hadapan penyidik maupun di persidangan.

Informasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, R. Bachtiar Sitohang. Menurutnya, berbagai pendekatan terhadap kliennya telah dilakukan sejak proses penyidikan berlangsung.

Ia menjelaskan, pada awalnya Dani disebut menerima tawaran senilai Rp1 miliar. Namun, menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, nominal tersebut diklaim meningkat menjadi Rp3 miliar.

Dalam tawaran itu, Dani diminta mengambil seluruh tanggung jawab atas rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara dengan mengaku bahwa seluruh tindakan dilakukan atas inisiatif pribadinya.

Meski demikian, Bachtiar menegaskan seluruh tawaran tersebut ditolak oleh kliennya maupun pihak keluarga. Menurutnya, Dani memilih memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya selama proses persidangan berlangsung.

"Dani tetap memilih menyampaikan apa yang diketahuinya di persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh," ujar Bachtiar.

Ia mengatakan sikap kliennya yang selama ini tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik merupakan keputusan yang disengaja agar proses pembuktian tetap berlangsung di ruang sidang, bukan melalui opini yang berkembang di luar persidangan.

Menurut Bachtiar, berbagai narasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya konspirasi dalam perkara tersebut, tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi mengaburkan substansi pembuktian.

Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan Dani bersikap kooperatif dipengaruhi tekanan maupun imbalan tertentu.

"Kejujuran di persidangan adalah kewajiban. Soal adanya apresiasi bagi yang kooperatif, itu bukan faktor utama," katanya, Rabu (1/7/2026).

Bachtiar menilai, keterangan yang telah disampaikan para pihak selama persidangan mulai memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Sejak awal kami ingin semua terungkap di persidangan, bukan di luar. Sekarang gambaran perkaranya sudah mulai jelas, dan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai," tutupnya.

Persidangan perkara tersebut kini memasuki tahapan akhir. Seluruh fakta, keterangan saksi, maupun pembelaan para terdakwa selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)