Temuan BPK Jadi Sorotan Publik, AMPR Siap Kawal Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah Hasil Kinerja Pansus DPRD Riau

Temuan BPK Jadi Sorotan Publik, AMPR Siap Kawal Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah Hasil Kinerja Pansus DPRD Riau
Ilustrasi, Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah

Pekanbaru, Terbilang.id - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan daerah tahun 2024 mendapat tanggapan serius dari publik. Sabtu (21/06/25)

Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) menyatakan siap mengawal seluruh proses kinerja Pansus agar menghasilkan langkah-langkah korektif yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan tindakan yang sesuai regulasi menyusul turunnya opini BPK dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Pemprov Riau.

“Sesuai aturan, jika pemeriksaan keuangan pemerintah daerah mendapatkan opini WDP, maka DPRD dapat membentuk Pansus. Itu yang sedang kita lakukan dengan melibatkan pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi,” ujar Kaderismanto, Jumat (20/6/2025).

Langkah ini juga menjadi upaya mengevaluasi menyeluruh terhadap sejumlah temuan penting BPK, antara lain:

  • Utang belanja senilai Rp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun yang membebani anggaran tahun berikutnya.

  • Ketekoran kas Sekretariat DPRD sebesar Rp3,33 miliar.

  • Kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp16,98 miliar akibat pelaporan yang tidak sesuai ketentuan.

Merespons langkah itu, Bidang Advokasi Masyarakat AMPR, Asmin Mahdi, menegaskan bahwa sangat mengapresiasi langkah kongkrit DPRD Riau, namun ia juga menyatakan proses pansus harus transparan dan publik harus dilibatkan. Ia menyebutkan temuan BPK bukan hanya hal teknis biasa, tetapi mencerminkan lemahnya kontrol anggaran dan potensi penyimpangan sistemik.

“Kami akan mengawal kinerja Pansus secara aktif. Ini soal uang rakyat. Jangan sampai temuan ini berujung pada pembiaran atau penyelesaian setengah hati. Jika ada unsur pelanggaran hukum, harus dibawa ke jalur penegakan hukum,” tegas Asmin.

Asmin juga mengingatkan bahwa WDP merupakan peringatan serius atas menurunnya kualitas tata kelola keuangan Pemprov Riau, yang selama ini rutin meraih opini WTP. Oleh karena itu, kerja Pansus bukan sekadar formalitas, tapi harus menghasilkan perbaikan nyata.

“AMPR siap terlibat melalui forum pemantauan, diskusi publik, dan bahkan aksi jika diperlukan. Kami tidak ingin WDP ini menjadi preseden buruk bagi tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.

Baik DPRD maupun AMPR sama-sama menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan keberanian politik dalam menindaklanjuti temuan BPK. Proses ini diharapkan mampu mendorong reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan anggaran daerah demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin keadilan fiskal. (*)