Selamatkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Pelaku Jual-Beli Lahan Ilegal

Selamatkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Pelaku Jual-Beli Lahan Ilegal
Polda Riau juga menyampaikan bahwa JS memanfaatkan status sosial dan legitimasi adat untuk memfasilitasi jual beli tanah secara ilegal di dalam kawasan konservasi TNTN

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik perambahan hutan skala besar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kali ini, aparat menangkap seorang tokoh adat atau Batin berinisial JS, yang diduga menjadi aktor utama dalam skema jual-beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.

Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka DY, pelaku yang kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Dari penyidikan diketahui, DY membeli lahan seluas 20 hektare dari JS, yang mengklaim kawasan tersebut sebagai bagian dari tanah ulayat seluas 113 ribu hektare miliknya.

“Namun setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut tidak sah secara hukum,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan data resmi, luas TNTN hanya sekitar 81 ribu hektare, seluruhnya berstatus kawasan konservasi yang dilindungi negara. Dalam perannya sebagai Batin Puncak Rantau, JS tidak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga diduga telah memperjualbelikan dan membagikan lahan konservasi kepada lebih dari 100 orang lainnya.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan status adat atau tanah ulayat untuk kepentingan pribadi maupun kejahatan lingkungan. Kami bukan anti-kearifan lokal, tetapi hukum tetap menjadi panglima,” tegas Irjen Herry.

Polda Riau juga menyampaikan bahwa JS memanfaatkan status sosial dan legitimasi adat untuk memfasilitasi jual beli tanah secara ilegal di dalam kawasan konservasi TNTN, Sehingga tindakannya masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan dan penipuan.

“Peran JS sangat penting dalam kasus ini. Kami memberi peringatan keras karena kasus ini akan berkembang dan menyeret pelaku lain, baik pembeli maupun pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut,” lanjut Kapolda.

Sebagai bentuk respons strategis, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan menangani secara fokus berbagai kejahatan lingkungan seperti perambahan, pembakaran lahan, dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat maupun tokoh masyarakat, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Irjen Herry.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pelestarian kawasan konservasi seperti TNTN tidak hanya menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga dari penyalahgunaan kekuasaan lokal yang menggunakan identitas adat sebagai tameng untuk praktik ilegal. (*)