Dalami Kasus Suap Jabatan Kuansing, KPK RI Panggil Guru Besar UIN Suska Hingga Pejabat Pemprov Riau

Dalami Kasus Suap Jabatan Kuansing, KPK RI Panggil Guru Besar UIN Suska Hingga Pejabat Pemprov Riau
Tersangka, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memanggil enam orang sebagai saksi, Selasa (18/8/2026). Mereka berasal dari kalangan akademisi, pejabat pemerintah hingga mantan pejabat yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi kepada wartawan.

Enam saksi yang dipanggil KPK memiliki keterkaitan dengan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing tahun 2025.

Mereka yakni H Ilyas selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing 2025 yang juga Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Kemudian Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing 2025 sekaligus Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru.

Berikutnya, Leny Nofianti selaku anggota panitia seleksi yang juga Profesor Akuntansi UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

KPK turut memeriksa Ma'mun Murod selaku anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing 2025 yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.

Selain itu, penyidik memanggil Azmansyah selaku anggota panitia seleksi yang juga Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau.

Satu saksi lainnya adalah Mardansyah yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing tahun 2024-2025

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, serta Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga terdapat pemberian berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar.

Mobil tersebut diduga menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing.

Penyidikan kemudian berkembang. KPK tidak hanya mendalami dugaan transaksi terkait pengisian jabatan, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga dana untuk pengurusan pelepasan kawasan HPT tersebut dikumpulkan melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani.

Selain itu, dana tersebut diduga turut dihimpun dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura.

Dana tersebut diduga diserahkan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal.

Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut disebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Pemeriksaan terhadap enam saksi dari kalangan akademisi dan pejabat pemerintahan menjadi bagian dari upaya KPK mengurai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap bagaimana proses seleksi jabatan berlangsung, termasuk kemungkinan adanya komunikasi maupun intervensi dalam proses tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri dugaan gratifikasi dan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran uang dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan masih berlangsung dan proses hukum terhadap para tersangka maupun pihak lain yang dipanggil sebagai saksi dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh penyidik.

KPK juga masih memiliki ruang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan pemerintahan, tetapi juga dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan HPT di Kuansing.

Penyidikan KPK masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana rangkaian dugaan suap dan gratifikasi tersebut melibatkan pihak-pihak lain. (*)