Jelang Perhelatan Pacu Jalur 2025, Pemkab Kuansing Larang Seluruh Pejabat Daerah Ke luar Kota

Jelang Perhelatan Pacu Jalur 2025, Pemkab Kuansing Larang Seluruh Pejabat Daerah Ke luar Kota
Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Rabu (6/8/2025) siang.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Menjelang perhelatan budaya akbar Pacu Jalur 2025 yang akan digelar pada 20 hingga 24 Agustus mendatang, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara tegas melarang seluruh pejabat daerahnya untuk bepergian ke luar kota.

Larangan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Rabu (6/8/2025) siang.

"Saya minta semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing, terutama dalam menyukseskan Pacu Jalur," ujar Bupati Suhardiman.

Menurutnya, gelaran Pacu Jalur tahun ini akan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, sehingga seluruh jajaran pemerintah daerah dituntut bekerja ekstra dan menunjukkan keseriusan.

"Ini juga sekaligus menjadi ajang evaluasi terkait kinerja, loyalitas, dan capaian masing-masing OPD dan camat," tambahnya.

Wakil Bupati H. Muklisin yang hadir dalam rakor tersebut turut menegaskan pentingnya kesatuan visi seluruh elemen pemerintah daerah.

"Kita harus punya satu visi. Pacu Jalur bukan sekadar event budaya, tapi momentum strategis untuk membawa Kuansing merebut banyak peluang pembangunan," tegas Muklisin.

Dalam penutupan rapat, Bupati bersama Sekda Kuansing, H. Fahdiansyah, meminta agar pembayaran gaji perangkat desa, tenaga honorer, tunjangan ASN, honor garin masjid, serta insentif ninik mamak segera diselesaikan.

Langkah ini dinilai penting agar roda ekonomi daerah menggeliat dan mampu mendukung kelancaran event Pacu Jalur yang selama ini menjadi ikon budaya masyarakat Kuansing.

“Geliat ekonomi harus didukung dengan kelancaran hak-hak pegawai dan masyarakat. Ini tanggung jawab bersama,” ungkap Bupati.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kuansing, H. Masrul Hakim, menyatakan kesiapannya mengeksekusi instruksi tersebut selama seluruh persyaratan administrasi dan aturan yang berlaku telah terpenuhi. (*)