Putusan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Riau, Koppsa-M Wajib Bayar Utang Rp140 Miliar

Pekanbaru, Terbilang.id - Pengadilan Tinggi Riau resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang sebelumnya menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi dalam pengelolaan kebun sawit.
Putusan banding yang dibacakan pada Selasa, 5 Agustus 2025 melalui sistem e-court dengan nomor perkara 105/PDT/2025/PT PBR, menguatkan keputusan PN Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn yang mewajibkan Koppsa-M membayar dana talangan sebesar Rp140,8 miliar kepada PTPN IV secara tanggung renteng oleh 623 tergugat.
“Alhamdulillah, hari ini kebenaran kembali ditegakkan,” ujar kuasa hukum PTPN IV Regional II, Surya Dharma, Rabu (6/8/2025).
“Dengan putusan ini, kewajiban pembayaran Koppsa-M kepada PTPN IV menjadi semakin jelas dan berkekuatan hukum.” imbuhnya
Putusan ini juga disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Pangkalan Baru, lokasi kebun yang menjadi objek sengketa. Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, menyebut keputusan ini sejalan dengan harapan masyarakat.
“Yang benar tetap akan benar. Yang salah pasti selalu kalah. Kami sudah lelah dengan konflik ini. Putusan ini menjadi awal yang baik untuk mengembalikan koperasi kepada tujuan awalnya: mensejahterakan petani,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, keterlibatan PTPN IV sebagai pihak penjamin telah menyelamatkan kebun dari risiko penyitaan oleh bank. Ia juga menekankan bahwa utang tersebut merupakan warisan pengurus lama, yang seharusnya tetap diakui dan diselesaikan oleh pengurus saat ini.
“Koperasi itu lembaga. Utang masa lalu tetap harus diselesaikan. Jangan malah sibuk mengadu ke sana kemari,” tegasnya.
Gugatan bermula dari dana talangan yang dikeluarkan oleh PTPN IV selaku bapak angkat untuk pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare di Kabupaten Kampar. Dana talangan tersebut tercatat mencapai Rp140.869.808.707.
Namun, pengurus Koppsa-M yang baru dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyicil atau mengakui utang tersebut. Bahkan, pengurus sebelumnya juga sempat terjerat kasus pidana, menambah kerumitan tata kelola koperasi.
Surya Dharma menyebut putusan ini menjadi contoh tegaknya supremasi hukum dalam dunia usaha.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjalankan perjanjian dengan itikad baik,” pungkasnya. (*)