Direktur Dipanggil Kejagung RI, PT Bumi Siak Pusako Klarifikasi Pemanggilan Bukan Terkait Penjualan Minyak Tanpa Tender

Pekanbaru, Terbilang.id - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online terkait pemanggilan Direktur PT BSP oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Pemeriksaan telah dilakukan sesuai jadwal pada Selasa, 6 Mei 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan menyesatkan opini publik. Dalam keterangan resmi, Sekretaris Perusahaan BSP, Ardian Ardi, menyebutkan bahwa pemanggilan Direktur BSP sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina
“Pemanggilan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kebijakan BSP dalam hal penjualan minyak mentah, termasuk tudingan bahwa BSP menjual minyak tanpa tender atau tidak menjual kepada Pertamina,” tegas Ardian Rabu, (14/05/2025)
Menurutnya, informasi yang menyebutkan demikian adalah keliru, berasal dari sumber tidak kredibel, dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
“Ini adalah bentuk penggiringan opini yang menyesatkan dan menjurus pada fitnah. Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan terdakwa dari PT Pertamina Patra Niaga, bukan BSP,” jelasnya.
Ardian menambahkan bahwa pemanggilan Direktur BSP hanya untuk melengkapi berkas pembuktian dalam kasus tersebut, yang juga melibatkan saksi-saksi dari berbagai perusahaan migas nasional dan internasional lainnya. Pemeriksaan telah rampung dan tidak ditemukan persoalan hukum yang melibatkan BSP.
"Hingga saat ini surat panggilan dari Kejaksaan Agung RI tersebut masih ada kami simpan sebagai bukti untuk klarifikasi," ujarnya
Lebih lanjut, BSP menegaskan bahwa proses penunjukan pembeli minyak mentah oleh perusahaan telah mengikuti regulasi yang berlaku, yakni Permen ESDM No 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
“Penunjukan PT TIS sebagai pembeli telah dilakukan melalui proses yang sah dan transparan sesuai pedoman yang diatur,” tegasnya.
Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan, BSP meminta media untuk lebih profesional dalam menyajikan informasi kepada publik, dengan mengutamakan etika jurnalistik, keseimbangan berita, serta asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, apalagi jika isu tersebut digulirkan oleh pihak-pihak dengan kepentingan tertentu,” tutup Ardian.
PT BSP berharap seluruh stakeholder dan masyarakat Riau terus memberikan dukungan agar perusahaan daerah ini dapat terus berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. (*)