Langgar Edaran Gubernur Soal Perpisahan Sekolah, Ketua DPC PKB Kuansing Desak Kadisdik Riau Nonaktifkan Kepsek Bermasalah

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Ketua DPC PKB Kuantan Singingi (Kuansing), Cak Mus, menyoroti sejumlah sekolah menengah atas sederajat yang diduga melanggar edaran Gubernur Riau tentang larangan pungutan biaya seremonial perpisahan siswa.
Dalam keterangannya, Cak Mus mengungkap bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama dari wali murid, yang merasa terbebani oleh permintaan biaya dari pihak sekolah.
“Ada banyak sekolah SMA/SMK di Kuansing yang melanggar surat edaran Gubernur Riau. Padahal sudah jelas, dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa maupun wali murid tidak boleh dibebani biaya perpisahan dan pembangunan dalam bentuk apa pun,” ujar Cak Mus, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebutkan secara rinci tiga sekolah yang diduga tidak mengindahkan arahan gubernur, yakni:
-
SMAN 1 Kuantan Mudik: Pungutan antara Rp75.000–Rp300.000
-
SMAN 1 Gunung Toar: Antara Rp50.000–Rp250.000
-
SMAN 2 Singingi: Antara Rp200.000–Rp400.000
Menurut Cak Mus, tindakan pungutan seperti ini bertentangan dengan semangat reformasi dunia pendidikan yang sedang didorong oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ia mengatakan bahwa Gubernur ingin memastikan proses pendidikan bersih dari pungutan liar yang membebani masyarakat.
“Ada sekolah yang terang-terangan mengabaikan edaran. Ini mencerminkan sikap tidak patuh pada aturan dan arahan pimpinan,” ujarnya.
Cak Mus mengonfirmasi bahwa temuan di SMAN 1 Kuantan Mudik saat ini sudah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat, dan dua sekolah lainnya akan segera menyusul.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Pemeriksaan di SMAN 1 Kuantan Mudik hampir selesai, selanjutnya akan dilakukan di SMAN 1 Gunung Toar dan SMAN 2 Singingi,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Cak Mus mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tegak lurus terhadap kebijakan gubernur dan tidak menganggap remeh aturan resmi. Ia juga menyarankan agar kepala sekolah yang melanggar segera dinonaktifkan sementara.
“Saya sudah usulkan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Riau agar kepala sekolah yang melanggar dinonaktifkan atau di-Plt-kan, agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)