Telusuri Kejanggalan Penerbitan Dokumen AMDAL DLHK Riau, Kemendagri Dan Inspektorat Terjunkan 10 Tim Auditor
Pekanbaru, Terbilang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, hal ini dilakukan atas adanya indikasi penyimpangan penerimaan uang terima kasih dalam melakukan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau periode 2020-2024.
Dalam surat tugas bernomor: 700 1.24/1322-ST/13, disebutkan setidaknya terdapat 10 auditor, baik dari Kemendagri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau, yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi penyimpangan tersebut. Proses joint investigation audit ini akan dilakukan selama 11 (sebelas) hari pada tanggal 15-25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.
Menanggapi hal itu, Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan membenarkan hal tersebut.
"Benar, saat ini sudah turun tim dari Kemendagri. proses pemeriksaan sedang dilakukan. Kita tentunya mengharapkan pihak-pihak terkait dapat kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat nomor R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 telah merekomendasikan Pemprov untuk membuat audit investigasi bersama terkait indikasi di DLHK Riau tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan dokumen palsu dalam proses penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.
Selain itu, ada informasi bahwa pejabat eselon 3 juga telah mengembalikan uang ke KPK terkait dugaan penyelewengan yang sedang diperiksa tersebut.
Sementara itu, Plt Sekretaris DLHK, Sri Rianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah berkaitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pada tahun yang telah disebutkan.
"Secara garis besar, pemeriksaan ini berkaitan dengan izin yang dikeluarkan oleh DLHK," ujar Sri Rianto.
Selain hal itu, Sri Rianto juga mengatakan bahwa pemeriksaan ini bukan karena isu gratifikasi yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, fokus pemeriksaan lebih pada perubahan regulasi dari pusat yang perlu disesuaikan, terutama setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto.