Bongkar Perambahan Hutan Lindung Si Abu Kampar, Polda Riau Ringkus Empat Tersangka

Kampar, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu yang berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan hutan tersebut, yang diduga dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Tindak lanjut dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung yang jelas dilindungi oleh undang-undang.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa tindakan para pelaku jelas merupakan pelanggaran hukum kehutanan dan kejahatan terhadap lingkungan hidup.
“Mereka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan ekologis yang berdampak luas,” tegas Kapolda, Senin (9/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa “Melindungi tuah, menjaga marwah” adalah semangat dalam setiap langkah pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus manipulasi dokumen, seperti surat hibah dan keterangan adat, untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
“Faktanya, seluruh kegiatan mereka berlangsung di dalam kawasan hutan negara yang statusnya tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin resmi pemerintah,” terang Ade.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
-
Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-
Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa "Green Policing" akan terus dijalankan sebagai upaya nyata untuk menyelamatkan lingkungan hidup melalui pendekatan hukum yang tegas dan kolaboratif. Polda Riau pun menggandeng DLHK, BPKH, akademisi, aktivis, dan media dalam mencegah kejahatan lingkungan lintas generasi ini.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap masa depan. Kita tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perusakan alam,” pungkas Herry Heryawan. (*)