Emosi Ditolak Rujuk, Pria Di Rohul Tikam Mantan Istri Dan Aniaya Mertua

Emosi Ditolak Rujuk, Pria Di Rohul Tikam Mantan Istri Dan Aniaya Mertua
peristiwa penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SI (41) terhadap mantan istrinya, Eva, dan penganiayaan terhadap mertuanya, Subakir, pada Sabtu malam (7/6/2025).

Rokan Hulu, Terbilang.id - Warga Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) digegerkan dengan peristiwa penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SI (41) terhadap mantan istrinya, Eva, dan penganiayaan terhadap mertuanya, Subakir, pada Sabtu malam (7/6/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika pelaku SI datang ke rumah Eva dengan niat awal memberikan hadiah untuk anak mereka sekaligus mencoba mengajak mantan istrinya tersebut untuk rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak oleh Eva, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya.

SI kemudian menuntut pembagian harta bersama (gono-gini), namun Eva meminta agar hal itu dibicarakan di rumah kepala dusun. Permintaan tersebut justru membuat SI tersinggung dan merasa dipermalukan. Dalam kondisi emosi, pelaku mengancam akan membunuh Eva dan keluarganya. Tak lama kemudian, pelaku mengambil pisau dapur dan langsung menikam Eva. Tak hanya itu, Subakir, ayah dari Eva, yang mencoba melerai justru ikut menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan dan berusaha melerai. SI berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya personel Polsek Rambah Hilir datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH, MSI, melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, SH, membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju kemeja. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujar Ipda Jonnes, Senin (9/6/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peristiwa ini menambah daftar kekerasan yang melibatkan hubungan keluarga di wilayah Rokan Hulu dan menjadi perhatian serius bagi aparat dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan upaya pencegahan serta penyelesaian konflik pasca perceraian. (*)