Ancam Korban Dengan Senjata Api, 2 Perampok Seorang Bidan Dilumpuhkan Satreskrim Polres Dumai

Dumai, Terbilang.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai menangkap tiga orang pelaku perampokan terhadap bidan Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (32). Para pelaku menggunakan senjata api, samurai dan parang saat merampok korban.
"Alhamdulillah, pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Dumai, AKP Primadona, Sabtu (20/7/2024).
Prima mengatakan ketiga pelaku adalah Maulana Isman alias Iman (27), Ali Imran (42) alias Ali dan Rio Wahyudi (25). Ketiganya merupakan warga Kota Dumai.
Penangkapan dilakukan 5 hari pasca perampokan yang terjadi di rumah pelaku di Jalan Gunung Slamet, Bumi Ayu, Dumai Selatan, Rabu (13/7/2024) pukul 13.00 WIB.
Penangkapan pertama dilakukan pada Maulana dan Rio Rabu (17/7/2024), saat itu pelaku diketahui berada di Jalan Raja Ali Haji Kota Dumai
Setelah dilakukan pengembangan dari 2 Orang Pelaku yang ditangkap, Berdasarkan keterangan Maulana, tim langsung menangkap Ali Imran di sebuah rumah di Jalan Harapan, Kota Dumai.
"Dilakukan pengembangan, ditemukan 2 pucuk senjata api jenis revolver laras pendek dan pistol Baretta M9. Sedangkan Di TKP Jalan Gunung Slamet didapatkan satu pedang panjang," jelas Prima.
Saat melakukan penangkapan terhadap Maulana dan Ali Imran, Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri hingga membahayakan petugas. Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk pelaku," kata Prima.
Selanjutnya, seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Dari proses penyidikan yang dilakukan, terungkap cara pelaku melakukan perampokan terhadap korban pada Sabtu (13/7/2024).
Berawal dari ketika korban mendapat pesan WhatsApp oleh orang yang tidak dikenal yang menanyakan kesediaan korban untuk melakukan pengobatan kepada pelaku.
Kemudian korban mengatakan "Bisa". Setelah itu pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya, dan disanggupi oleh korban, dan pelaku mengirimkan alamat yang akan dituju di Jalan Gunung Slamet.
Menggunakan sepeda motor Honda Beat Street, korban mendatangi rumah pelaku. Sesampai di lokasi, korban diminta masuk ke dalam sebuah ruko.
"Sabar sebentar ya Bu, istri saya sedang ke Indomaret," kata Prima menirukan ucapan salah seorang pelaku.
Tak lama berselang, korban lalu memberikan antibiotik kepada salah satu pelaku dengan cara disuntik. Kemudian, seorang pelaku lain langsung mendekap badan korban dari arah belakang. Pelaku meminta korban untuk tidak bergerak dan jangan berteriak.
Pelaku kemudian menyekap korban di dalam rumah. Saat itu, korban sempat berteriak, dan pelaku langsung menyuruh diam sambil menodongkan senjata tajam yang berbentuk parang kepada korban, sedangkan seorang pelaku lain memegang senjata berbentuk senjata api," jelas Prima
Lalu pelaku berkata, "Ibuk tahu ini apakan, kalau tidak percaya saya coba ni". Mendengar hal itu korban ketakutan, sambil menyatakan dia percaya kalau yang dipegang pelaku adalah senjata api dan parang sungguhan.
Tanpa buang waktu, pelaku membongkar tas korban dan mengambil satu unit handphone merek Iphone 13, uang tunai lebih kurang Rp 1 juta rupiah, serta perhiasan emas berupa gelang dan cincin.
Tidak puas dengan yang didapat, pelaku meminta uang korban, selanjutnya memasukkan korban ke mobil dengan tangan terikat. Pelaku membawa korban berkeliling, dan seorang pelaku lain mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Karena tidak punya uang, korban menyarankan kalau dirinya menjual perhiasan emas kepada toko emas langganannya. Nanti uang hasil penjualan emas ditransfer ke rekening korban.
Untuk meyakinkan, korban memberikan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku. Setelah itu, pelaku kembali membawa korban untuk menarik uang yang ada di rekening dan menyerahkannya kepada pelaku.
"Sesampainya di Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil pelaku, dan meminta tolong kepada masyarakat yang kebetulan melintas di Jalan tersebut. Masyarakat membantu pelapor dan mengantarkannya pulang," jelas Prima.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta. "Merasa tidak senang dan sakit pada kaki akibat melompat dari dalam mobil, korban melapor ke Polres Dumai pada Senin (15/7/2024).
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Tindak Pidana membawa, mempergunakan senjata api ilegal atau tanpa izin dan tindak pidana membawa, mempergunakan senjata tajam ilegal atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.