Tolak Perpanjang HGU PT SIMP, Masyarakat Rohil Gelar Aksi Semen Kaki Di BPN Riau

Tolak Perpanjang HGU PT SIMP, Masyarakat Rohil Gelar Aksi Semen Kaki Di BPN Riau
Masyarakat Rohil Gelar Aksi Semen Kaki Di BPN Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Perwakilan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Riau, Pekanbaru.

Aksi ini diadakan untuk menuntut kejelasan atas perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk. yang dianggap tidak memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Pendamping hukum massa aksi, Indra Lukman Siregar, menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak BPN, diketahui bahwa HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Proses perpanjangan belum dapat ditindaklanjuti karena belum memenuhi kelengkapan syarat.

“Salah satu yang tidak terpenuhi kelengkapan syaratnya adalah mengenai bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dibuktikan dengan tiga hal: adanya dokumen SK CPCL (calon petani/calon lahan) yang diterbitkan bupati, alokasi minimum 20 persen beserta realisasinya, dan adanya perjanjian kemitraan dengan kelembagaan pekebun bagi masyarakat sekitar. Itu tidak ada,” jelas Indra.

Menurut Indra, aksi ini bukan untuk menuntut apa yang menjadi hak perusahaan, tetapi untuk memperjuangkan hak masyarakat.

“Perusahaan boleh saja mengelola tanah negara, tapi perusahaan harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang mana harus memenuhi alokasi 20 persen dalam bentuk plasma,” ujarnya.

Sebelumnya, massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru.

Enam warga Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir, melakukan aksi semen kaki tersebut.

Massa aksi meminta Kepala Kanwil BPN Riau untuk menolak perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang terbukti tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Indra juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan simbol keteguhan pihaknya untuk tidak beranjak sebelum mendapatkan kepastian.

“Kami datang ke BPN karena ada surat balasan dari BPN pada 20 Juni 2024 yang menyatakan bahwa PT Salim Ivomas telah memberikan persyaratan perpanjangan HGU mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Namun, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan bukti bahwa SK calon petani/calon lahan (CPCL) yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi perkebunan belum ada.

“Alokasi lahan itu juga tidak ada. SK CPCL yang dilampirkan oleh PT Ivomas hanya SK CPCL mengenai SK peremajaan sawit rakyat (PSR) Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berbeda tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yaitu plasma,” jelas Indra.

Oleh karena itu, lanjut Indra, pihaknya datang ke Kantor BPN Riau untuk memastikan apa yang dilampirkan oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk benar atau tidak.

“Ternyata hasilnya di dalam bahwa semuanya itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif. Maka daripada itu, kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT Salim apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi,” tambahnya.