Rugikan Negara 22 Miliyar, Kejari Resmi Tetapkan Eks Ketua DPRD Kuansing 2009-2014 Sebagai Tersangka

Rugikan Negara 22 Miliyar, Kejari Resmi Tetapkan Eks Ketua DPRD Kuansing 2009-2014 Sebagai Tersangka
Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan Muslim, anggota DPRD aktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang telah merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sahroni, menjelaskan bahwa Muslim, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, berperan aktif dalam proses penganggaran kegiatan pembebasan lahan (tahun 2013) dan pembangunan Hotel Kuansing (tahun 2014). Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Muslim diduga mengesahkan anggaran tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama anggota DPRD lainnya.

“Penganggaran dilakukan tanpa adanya pembentukan BUMD dan tanpa peraturan daerah (Perda) terkait penyertaan modal yang menjadi dasar hukum pembangunan tersebut. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” terang Sahroni.

Akibat kebijakan yang tidak sesuai prosedur tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar. Namun demikian, hingga saat ini tersangka Muslim belum ditahan, dengan pertimbangan masih menunggu kehadiran penasihat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah hak tersangka dipenuhi, penyidik akan mengambil sikap lanjutan dalam perkara ini,” tambah Sahroni.

Kasus korupsi Hotel Kuansing ini telah menyeret banyak pihak, mulai dari pejabat rendah hingga tingkat tertinggi di pemerintahan Kabupaten Kuansing. Salah satu terdakwa utama, mantan Bupati Kuansing Sukarmis, telah divonis 12 tahun penjara pada 19 November 2024 karena terbukti bersalah dalam perkara ini.

Dengan ditetapkannya Muslim sebagai tersangka, proses hukum kembali menunjukkan bahwa penegakan hukum terus berjalan, dan siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Kuansing menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)