Buntut Meminta THR ke Pedagang, Lurah Kampung Baru Diberhentikan Sementara

Buntut Meminta THR ke Pedagang, Lurah Kampung Baru Diberhentikan Sementara
Masykur Tarmizi, Asisten I Sekretaris Daerah Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Asnetti Yusra, Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, terkait dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kerjanya.

Keputusan pemberhentian sementara ini diumumkan oleh Masykur Tarmizi, Asisten I Sekretaris Daerah Pekanbaru, pada Rabu (9/4/2025).

Menurut Masykur, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menandatangani surat keputusan yang memberhentikan Asnetti Yusra dari jabatannya sebagai Lurah Kampung Baru, sementara menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemkot Pekanbaru memutuskan untuk memberhentikan sementara Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, seiring dengan dugaan permintaan THR kepada pedagang. Kami sedang melakukan investigasi mendalam dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Masykur.

Kasus ini mencuat setelah beredar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan dugaan permintaan THR dari Asnetti kepada PKL yang berjualan di kawasan Jembatan Leighton I. Atas dasar ini, Pemkot Pekanbaru memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Iwan Simatupang, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Asnetti untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan internal saat ini tengah berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Selama proses pemeriksaan, Raisah Vinora Putri, Sekretaris Camat Senapelan, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru. Pemkot juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas aparatur pemerintah dan mencegah kejadian serupa yang dapat merugikan masyarakat.

“Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan mentolerir tindakan yang dapat merusak citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat. Kami berharap proses ini dapat berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru.

Dengan pemberhentian sementara ini, Pemkot Pekanbaru berharap dapat menjaga kredibilitas aparatur pemerintah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.