Terbukti Sandera Petugas Penertiban Hutan, Mantan Anggota DPRD Kuansing Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Sandera Petugas Penertiban Hutan, Mantan Anggota DPRD Kuansing Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terkait kasus penyanderaan terhadap petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.

Putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (5/8/2025) itu menyatakan Aldiko terbukti bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni, melalui Kasi Intelijen Sunardi Ependi, menyebut JPU masih “pikir-pikir” untuk banding atau menerima putusan tersebut. Sesuai KUHAP, masa pikir-pikir diberikan 7 hari bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Shelfy Asmalinda, Aldiko menegaskan menolak putusan itu dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

""Kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau," singkat Shelfy.

Kasus ini bermula pada 13 Mei 2023, ketika Kepala KPH Singingi Abriman dan timnya turun ke lapangan untuk mengamankan alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Aldiko diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas, memaksa mereka datang ke rumahnya, dan baru membebaskan setelah alat berat serta operatornya dilepaskan. (*)