Jambret Sadis Dibekuk Tim RAGA Polres Dumai, Pelaku Berusia 19 Tahun Berhasil Diamankan

Jambret Sadis Dibekuk Tim RAGA Polres Dumai, Pelaku Berusia 19 Tahun Berhasil Diamankan
Ilustrasi, Penangkapan Pelaku Jambret

Dumai, Terbilang.id - Respons cepat dan tegas ditunjukkan oleh Tim RAGA (Responsif Anti Geng dan Anarkisme) Polresta Dumai dalam menangani laporan penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga. Pelaku berinisial RSH (19) berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat pasca laporan diterima.

Kejadian penjambretan itu sendiri terjadi pada 22 Mei 2025 di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Korban bernama Rumona (38) menjadi sasaran saat mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku merampas tas abu-abu yang diletakkan di dasbor sepeda motor, berisi ponsel Samsung A32 dan uang tunai.

Tim RAGA yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 4 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di Gang Galon V, Jalan Jenderal Sejahtera, Dumai Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik korban, helm yang digunakan pelaku, dan motor Yamaha Gear merah maroon bernomor polisi BM-4782-HQ.

"Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel.

Kini, RSH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengapresiasi kecepatan kerja tim di lapangan dan menyatakan bahwa Polres Dumai akan terus menggencarkan penindakan terhadap kejahatan jalanan.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Dumai. Kami hadir untuk menjamin rasa aman di tengah masyarakat, dan keberhasilan ini juga tidak lepas dari partisipasi warga," pungkasnya. (*)