Simpan Sabu Di Kotak Rokok, Polsek Pasir Penyu Bekuk Ibu Rumah Tangga Muda Di Tanjung Gading

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Sinergi antara warga dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil membongkar peredaran narkotika yang melibatkan seorang ibu rumah tangga muda. Selasa dini hari (24/6/2025)
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tanjung Gading. Seorang perempuan berinisial Putri Angraini alias Puput (22), warga Kelurahan Sekar Mawar, diamankan setelah ditemukan menyimpan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam dua kotak rokok. Polisi juga menyita alat hisap sabu, timbangan digital, dan plastik klip bening.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga melapor,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Tindakan cepat dilakukan oleh tim yang dipimpin Iptu Tobert Simanjuntak, yang langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan tes urine, Putri dinyatakan positif mengonsumsi sabu, dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami terus mendalami kemungkinan jaringan di balik kasus ini. Penangkapan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada kemitraan dengan masyarakat,” tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwenang. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi contoh nyata bahwa kerja bersama antara masyarakat dan aparat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)