Melanggar Ketertiban Umum Dan Estetika Kota, Satpol PP Meranti Sidak Pagar Seng Dan Besi Liar Di Selatpanjang

Selat Panjang, Terbilang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melakukan penertiban terhadap pagar seng dan besi yang dipasang di pinggir jalan Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (25/6/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli SH MSi, melalui Kabid Operasi Ardath SIP, turun langsung ke lokasi bersama Kasi Trantibum Andi Irawan SE dan Kasi Perda Hendrian ST.
Dalam tinjauan tersebut, tim Satpol PP menemui pemilik pagar besi dan seng yang dinilai melanggar ketertiban umum dan estetika kota.
“Dari pengecekan langsung di lapangan, pagar besi dengan rantai masih bisa dibongkar pasang dan tidak permanen. Pemiliknya sudah berjanji akan membuka jika ada kegiatan pemerintah,” ujar Ardath di sela-sela kegiatan.
Namun, lanjut Ardath, berbeda halnya dengan pagar seng yang menutupi parit dan dinilai lebih mengganggu. Satpol PP telah meminta pemiliknya yang diketahui merupakan warga keturunan Tionghoa untuk membongkar secara sukarela.
“Pemilik sudah menyatakan iktikad baik dan siap membongkar. Pagar itu mengganggu pandangan dan kenyamanan pengguna jalan, sehingga perlu ditertibkan,” jelas Ardath.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Meranti dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, sekaligus memastikan jalur publik tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh warga.
Satpol PP juga menghimbau masyarakat untuk tidak memasang struktur di area publik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan sukarela dari pemilik dalam waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa sesuai ketentuan perda yang berlaku. (*)