Banyak Lahan HGU Disegel Satgas PKH, MKA LAMR Kuansing Serukan Pengembalian Hutan Ke Pangkuan Adat

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi, Datuk Seri Aherson SSos, menyuarakan harapan besar agar seluruh lahan yang saat ini disegel oleh Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) dapat dikembalikan kepada masyarakat adat dan diakui sebagai hutan adat.
Menurutnya, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat berbasis kearifan lokal merupakan jalan tengah antara pelestarian lingkungan dan pemenuhan hak-hak kolektif yang telah diwariskan turun temurun.
“Pengembalian lahan ini menjadi penting agar masyarakat adat Kuansing tetap bisa mengelola wilayahnya sendiri, sesuai nilai kearifan lokal, dan untuk keberlanjutan hidup anak cucu kita,” tegas Datuk Seri Aherson, Rabu (25/6/2025).
Ia menilai bahwa pengakuan hutan adat tak hanya soal hak, tetapi juga soal masa depan masyarakat adat. Hutan yang dikelola secara lestari, misalnya dengan penanaman durian, jernang, dan tanaman hutan bernilai ekonomis, tetap mempertahankan fungsi ekologis dan memberi dampak ekonomi.
Lebih lanjut, Aherson merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan merupakan hak milik masyarakat hukum adat.
Secara historis, sebagian besar kawasan hutan di Kuansing dulunya merupakan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun. Namun dalam perkembangannya, wilayah itu kemudian diklasifikasikan sebagai hutan negara atau HGU korporasi akibat kebijakan tata ruang nasional.
“Sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh negara, lahan itu sudah dimanfaatkan masyarakat adat. Kini saatnya dikembalikan ke pangkuan adat, dan bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Aherson.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal SE MSi menyatakan bahwa Pemkab Kuansing telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat, yang kini sedang dalam pembahasan bersama DPRD.
“Kami bentuk Pansus untuk pembahasan mendalam. Ranperda ini akan memuat pengakuan hutan adat, kewenangan ninik mamak, hingga penetapan sanksi adat. Kami ingin aturan ini kuat, kontekstual, dan tidak tergesa-gesa,” jelas Juprizal, Rabu (25/6/2025).
Saat ini, tim Pansus Ranperda masih berkonsultasi ke kementerian terkait dan mempelajari praktik dari daerah-daerah yang telah lebih dulu memiliki Perda Masyarakat Adat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum dan kelembagaan adat di Kuansing, terutama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan lestari. (*)