Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Polri Tingkatkan Dugaan Tipikor BUMD Riau Ketahap Penyidikan

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Bareskrim Polri Tingkatkan Dugaan Tipikor BUMD Riau Ketahap Penyidikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Jakarta, Terbilang.id - Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/7/2024).

Trunoyudo menuturkan, bahwa dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebut, kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR selaku BUMD Pemprov Riau yang bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak tahun 2010 hingga 2015.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan dalam penanganan kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang menerbitkan laporan audit investigatif.

"Selanjutnya penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti - bukti guna membuat terang perkara ini dan segera menemukan tersangkanya," imbuh Trunoyudo.

Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penyidik saat ini juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Adapun terkait jumlah kerugian keuangan negara, kata Arief masih didalami.

"Bukti yang disita berupa dokumen dan surat -surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. SPR yang ditangani penyidik," rinci Arief.

"Telah ada dugaan kerugian negara, namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli dari BPKP," pungkasnya dia.

Sebelumnya, Arief juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk 3 orang mantan Gubernur Provinsi Riau.