Selidiki Dugaan Pungli Dan SKT Ilegal Di Kawasan TNTN, Kejari Pelalawan Periksa 46 Saksi Termasuk 3 Kades

Selidiki Dugaan Pungli Dan SKT Ilegal Di Kawasan TNTN, Kejari Pelalawan Periksa 46 Saksi Termasuk 3 Kades
Tugu Selamat Datang Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Pelalawan, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH, MH, menyebutkan bahwa proses penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan kawasan TNTN oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). TNTN yang seharusnya menjadi kawasan konservasi seluas 81.000 hektare, kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.

Mirisnya, sejumlah lahan yang berada di dalam kawasan hutan lindung itu diketahui telah memiliki dokumen SKT, yang kuat dugaan diterbitkan secara tidak sah.

“Kami tengah mendalami bagaimana alur penerbitan dokumen SKT tersebut dan siapa saja yang terlibat. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan kawasan TNTN tetap terlindungi,” tegas Azrijal, Sabtu (28/6/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk tiga kepala desa yang disebut-sebut ikut terlibat dalam penerbitan dokumen dan pungli, yakni:

  • Rusi Chairus Slamet, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga,

  • Tansi Sitorus, Kepala Desa Air Hitam,

  • Yasir Herawansyah Sitorus, Kepala Desa Bukit Kesuma.

Ketiganya berasal dari Kecamatan Ukui dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selain kepala desa, penyidik juga telah memeriksa:

  • perangkat desa,

  • petani dan pemilik lahan yang tercantum dalam SKT,

  • pemilik ram atau timbangan sawit,

  • serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Seluruh proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif bersama Satgas PKH, guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Dalam waktu dekat, Kejari Pelalawan menjadwalkan akan melakukan ekspose kasus bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Satgas PKH untuk menentukan arah penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. (*)