Terlibat Proyek Penipuan 2,1 M, Eks Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terlibat Proyek Penipuan 2,1 M, Eks Dirut RSD Madani Kota Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra

Pekanbaru, Terbilang.id - Dunia kesehatan kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari RSD Madani Pekanbaru. Dimana, Mantan Direktur Utama rumah sakit milik Pemko Pwekanbaru tersebut, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Diduga, proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah gelar perkara dan menetapkan AEP sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, kepada awak media.

Penyidikan masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti setiap perkembangan kasus.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru pada 25 Maret 2025. Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar. Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani. Pelapor mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tersebut. Polisi menyangkakan tersangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan (*)