Bongkar Kasus Curanmor Di Pekan Jumat KM 22, Polsek Bangko Pusako Amankan Dua Orang Pelaku

Bongkar Kasus Curanmor Di Pekan Jumat KM 22, Polsek Bangko Pusako Amankan Dua Orang Pelaku
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AC alias C (29) dan BS alias M (29).

Rokan Hilir, Terbilang.id - Jajaran Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Bahagia Ginting mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Edi Syahputra yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban yang baru bangun tidur mendapati sepeda motornya yang diparkir di bagian belakang rumah sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian berupaya mencari informasi dari warga sekitar.

Dari hasil penelusuran tersebut, dugaan mengarah kepada seorang pria yang dikenal warga diduga kerap terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi itu, korban mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya. Ia juga mengungkap lokasi tempat kendaraan hasil curian disembunyikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, personel piket Reskrim Polsek Bangko Pusako langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban di kawasan Pekan Jumat KM 22. Kendaraan tersebut disembunyikan di sudut lokasi dan ditutupi menggunakan lembaran seng agar tidak mudah diketahui warga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AC alias C (29) dan BS alias M (29). Keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.

Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dan melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut yang dilakukan penyidik.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Bahagia Ginting menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (*)