Diduga Menimbulkan Kerugian Negara, Kejati Kembali Usut Dugaan Tipikor Di UIN Suska Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Kasus dugaan Tipikor di tubuh Instansi Perguruan Tinggi, UIN Suska Riau kembali diusut oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam pengelolaan keuangan negara yang dilaporkan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau pada 2022 lalu, dengan pihak terlapor Rektor UIN Suska Riau yang saat ini menjabat yaitu Prof.Dr.Hairunas Rajab.
Pada hari Rabu (27/3/2024) ada dua orang yang diperiksa yaitu pegawai atau tenaga kependidikan (Tendik) yakni Salsabila dan M Kaairi. Keduanya sebelumnya pernah menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) UIN Suska Riau.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto membenarkan terkait ada dua orang yang diperiksa mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Ada beberapa orang dimintai keterangan terkait dugaan tipikor pemotongan remonerasi dan tidak dibayarkan tunjungan profesi dosen UIN Suska Tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Bambang, Kamis (28/3/2024).
Lanjutnya, Kejati Riau hingga saat ini terus mengumpulkan keterangan dan mencari data terkait yang dilaporkan pihak Forum Dosen UIN Suska Riau. Kasus ini sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
"Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan yakni puldata dan pulbaket untuk mendapatkan perkembangan selanjutnya, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari tim penyelidik Pidsus Kejati Riau," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Dr Irwandra menegaskan pihaknya melaporkan pihak kampus, yakni Prof Dr Hairunas Rajab selaku rektor UIN Suska Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp15,7 miliar.
"Kerugian negara itu terdiri dari dugaan korupsi belanja remunerasi, pengadaan internet, belanja pemeliharaan dan barang milik negara. Laporan ini dipicu dari kebijakan Rektor UIN Suska Riau memotong remunerasi sekitar 1.190 orang pegawai UIN Suska Riau pada bulan Oktober 2021 tanpa penjelasan resmi," kata Irwandra.
Pemotongan ini menyebabkan gelombang demo dari para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau.
"Kita menduga sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut rektor tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini, bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Rektor UIN Suska Riau juga telah menyegel kantor Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau pada tanggal 14 November 2022 hingga saat ini.
"Kantor ini disegel karena dianggap sebagai tempat sering berkumpulnya para dosen yang mengadakan aksi demonstrasi. Tidak cukup sampai di situ, Rektor juga memindahkan 2 orang dosen ke PTKIS tanpa melalui prosedur yang sah," pungkasnya.