Bongkar Kematian Gajah Tanpa Kepala Di Kawasan TNTN, Polda Riau Tangkap 15 Tersangka

Bongkar Kematian Gajah Tanpa Kepala Di Kawasan TNTN, Polda Riau Tangkap 15 Tersangka
Kapolda Riau, Herry Heryawan

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan perburuan dan perdagangan ilegal Gajah Sumatera yang dilindungi, dengan sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menjelaskan kasus ini bermula dari temuan seekor gajah jantan dalam kondisi mati dan membusuk di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Saat ditemukan, bagian kepala satwa telah terpisah dari tubuhnya dan kedua gadingnya hilang.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi bersama dokter hewan Balai Besar KSDA Riau memastikan gajah berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala. Serpihan tembaga di tengkoraknya menguatkan dugaan penggunaan senjata api. Setelah ditembak, kepala gajah dipotong untuk diambil gadingnya,” ujar Herry, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menyatakan pihaknya telah mengamankan 15 tersangka dan terus memburu tiga DPO yang masih buron. Penyelidikan mencakup wilayah hingga Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Solo.

“Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Semua rangkaian diungkap sejak olah TKP dan nekropsi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Polisi telah memeriksa 40 saksi dan melakukan analisis intelijen untuk membongkar jaringan terorganisir ini. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan tersangka mulai dari eksekutor, penembak, penadah gading, hingga mediator transaksi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan bertahap:

  • RA (31), eksekutor yang memotong kepala gajah setelah ditembak, diamankan di Ukui pada 18 Februari.

  • JM (44), penembak gajah, ditangkap sehari kemudian pada 19 Februari 2026.

  • SM, turut diamankan di Bagan Limau pada 19 Februari.

  • FA (62), residivis perburuan gajah untuk kasus 2015 di Jambi, Pelalawan, dan Bengkalis, berperan sebagai penadah gading, penyedia amunisi, logistik, serta pengajar bagi pelaku baru.

  • AY, penadah gading di Padang Panjang, Sumatera Barat, ditangkap 19 Februari; gading dikirim melalui Bandara Minangkabau ke Jakarta dan diterima NK, penjual senjata api.

  • SL, berperan sebagai perantara jual beli senjata api.

  • Pengembangan di Jakarta mengarah ke AR (Surabaya, 22 Februari), AC (Surabaya, perantara transaksi gading), dan FS, bos sekaligus pemodal gading, yang turut disita 140 kilogram sisik trenggiling.

  • SA (39), di Kudus, ditangkap 23 Februari; penyidikan berlanjut ke Solo untuk menangkap JS dan HA, perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok.

Ade Kuncoro menambahkan, dua tersangka lainnya, AN dan GL, berperan mengajarkan masyarakat menembak, sedangkan RG, perantara gading, masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar perburuan gajah Sumatera di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Aparat menegaskan komitmen untuk menuntaskan perburuan terhadap DPO yang masih buron serta membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, menegaskan bahwa satwa dilindungi tidak akan luput dari pengawasan hukum. (*)