Diduga Terlibat Korupsi Ratusan Miliar, Kejati Riau Geledah Kantor PT SPRH Perseroda Rohil

Rokan Hilir, Terbilang.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, terkait dugaan kasus korupsi berjamaah yang melibatkan penggunaan dana Participating Interest (PI) dan sejumlah pengadaan aset lainnya senilai Rp1,03 triliun. Rabu (2/7/2025)
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam di kantor yang terletak di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi, dan dikawal ketat personel Polri dan TNI. Suasana mencekam tampak menyelimuti lokasi. Wajah-wajah tegang dan bingung terlihat dari karyawan BUMD milik Pemkab Rohil tersebut.
Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun tim terlihat membawa keluar dokumen penting, satu unit laptop, dan ponsel milik komisaris sebagai barang bukti, lalu membawanya ke Kantor Kejari Rohil di Batu Enam.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Rahmad Hidayat, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Baru saja digeledah, terkait pembelian aset atas transaksi Rp16 miliar pada 24 Februari 2025 lalu,” ujarnya.
Rahmad sendiri baru kembali menjabat sebagai Pj Dirut usai ditunjuk Bupati Rohil H. Bistamam dalam RUPS-LB pada 30 Juni 2025, setelah sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat di masa pemerintahan Afrizal Sintong.
Kisruh di tubuh PT SPRH bukan hal baru. Pada 13 Mei 2024, Inspektorat Rohil telah melayangkan surat bernomor 539/EK-Setda/2024/33 yang berisi:
-
Permintaan pengembalian kerugian keuangan daerah
-
Kewajiban pembayaran kembali pajak yang belum disetor
-
Ancaman pelaporan ke aparat hukum jika tidak dipenuhi
Surat itu ditandatangani oleh Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, dan menjadi sinyal keras atas dugaan penyimpangan keuangan yang berlarut-larut.
Total dana yang diduga bermasalah mencapai lebih dari Rp1 triliun, terdiri dari dana PI sebesar Rp488 miliar dari PT Riau Petroleum dan dana lain sebesar Rp551 miliar yang digunakan selama periode 2023–2024.
Kasus ini memantik desakan publik agar pemerintah daerah segera turun tangan menyelamatkan BUMD dari kebangkrutan dan praktik yang berpotensi merugikan daerah. (*)