PN Siak Turun Ke Lokasi Lakukan Konstatering, Sengketa Lahan Sawit Di Tualang Kembali Bergulir
Siak, Terbilang.id - Polemik status lahan perkebunan sawit seluas dua hektare di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terus bergulir. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Siak melakukan konstatering atau pencocokan objek perkara di lokasi lahan yang tengah disengketakan, Senin (2/2/2026).
Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemohon eksekusi dan dikawal sejumlah personel kepolisian guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Tim PN Siak turun langsung ke lokasi perkebunan sawit yang menjadi objek sengketa.
Dalam kegiatan itu, Dr Elviriadi turut mendampingi keluarga Joni Hendri yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menyikapi adanya klaim putusan pengadilan lama atas lahan tersebut, pihak Joni Hendri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Kuasa hukum Joni Hendri, Dr Elviriadi, menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan pihak dalam perkara lama yang kini dijadikan dasar permohonan eksekusi. Menurutnya, kliennya telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki SHM yang sah.
“Kami bukan pihak dalam perkara tersebut. Kami mewakili keluarga yang memiliki Sertifikat Hak Milik. Bisa jadi nanti ada bagian yang akan diukur, dan hal itu tentu perlu kami pelajari secara mendalam,” ujar Dr Elviriadi.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak untuk meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan objek eksekusi.
“Kami akan menyurati BPN untuk meminta penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana pertanggungjawaban BPN. Selain itu, kami juga akan menyurati PN Siak untuk meminta surat keterangan eksekusi dan salinan putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Dr Elviriadi, langkah tersebut penting agar persoalan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi kliennya. Ia menyebut nilai kerugian yang dialami keluarga Joni Hendri mencapai sekitar Rp200 juta, baik dari nilai pembelian lahan maupun biaya pengurusan dokumen.
“Kami akan mempelajari secara menyeluruh putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim ini. Jika ditemukan kelemahan hukum, tentu kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati proses konstatering yang dilakukan oleh PN Siak dan tidak melakukan upaya penghalangan.
“Kami menghormati kegiatan konstatering ini. Namun kami juga menyampaikan bahwa putusan PN Siak yang telah inkrah tersebut akan kami kaji secara mendalam,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera PN Siak, Aryamananda, SH, MH, menjelaskan bahwa konstatering dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2013. Permohonan eksekusi, kata dia, diajukan oleh pemohon pada Desember 2024.
“Hari ini kami hadir ke lokasi karena adanya permohonan eksekusi. Putusan perkara ini sudah inkrah sejak 2013,” jelas Aryamananda.
Ia menerangkan, saat perkara tersebut bergulir, objek sengketa masih berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan konstatering, pengadilan turut melibatkan juru ukur.
“Pada saat perkara berjalan, objek ini masih memiliki SKGR. Pemohon memiliki tiga surat SKGR, sehingga kami melaksanakan pengukuran di lapangan,” terangnya.
Aryamananda menegaskan, PN Siak tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pelaksanaan konstatering tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami juga tidak ingin ada pihak yang dirugikan atau sampai mengambil hak orang lain, karena itu bisa memicu konflik ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ketua PN Siak telah memberikan perhatian khusus agar seluruh rangkaian konstatering berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Intel Polres Siak AKP Risman, Kabag Ops Polres Siak, Kapolsek Tualang, serta sejumlah personel Polres Siak. AKP Risman menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian merupakan permintaan resmi dari PN Siak untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
“Kami hadir untuk pengamanan, memastikan proses konstatering berjalan aman dan tidak berpihak kepada pihak manapun,” jelas AKP Risman. (*)


