Perkuat Transparansi Dan Akuntabilitas, Bupati Rohul Intruksikan Inspektorat Audit Keuangan 139 Desa

Rokan Hulu, Terbilang.id - Komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa ditegaskan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton ST MM. Ia memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di seluruh desa penerima. Total ada 139 desa yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul.
Kebijakan ini merupakan respons nyata atas amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menginginkan Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Tugas kita bukan mencari kesalahan, tapi memastikan Dana Desa digunakan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Audit ini adalah langkah pembinaan, bukan penghukuman,” tegas Bupati Anton, Jumat (9/5/2025).
Total Dana Desa untuk Kabupaten Rohul tahun 2025 yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar Rp141,08 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar dari tahun sebelumnya. Penyesuaian ini, menurut Bupati Anton, merupakan dampak dari perubahan kebijakan pusat dan efisiensi anggaran nasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Penurunan ini menjadi peringatan penting bagi desa agar lebih bijak dan akuntabel dalam menggunakan setiap rupiah. Dana yang tersedia harus diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan ekonomi warga, dan penguatan sosial kemasyarakatan.
Menindaklanjuti arahan Bupati, Inspektorat Daerah Rohul telah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Audit Dana Desa pada Rabu (7/5/2025) lalu. Rakor ini dihadiri oleh Plt Kepala DPMPD Prasetyo SIP MIP, Ketua Apdesi Rohul Normal Harahap, serta seluruh camat.
Inspektur Daerah Abe Efendi Aziem menekankan bahwa sinergi dan pengawasan kolaboratif menjadi kunci. “Kita harus satu visi. Tata kelola keuangan desa harus efisien, tidak boleh ada pemborosan atau tumpang tindih anggaran,” tegas Abe.
Lebih jauh, Pemkab Rohul juga akan memperkuat kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Ini agar kepala desa tidak terjerat masalah hukum hanya karena minim pemahaman teknis soal pengelolaan anggaran.
“Desa kita butuh SDM yang paham aturan dan punya integritas. Saya tidak ingin ada kades yang tersandung hukum karena ketidaktahuan. Semua bisa kita benahi kalau ada kemauan bersama,” ujar Bupati Anton.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi desa-desa di Rohul untuk menata ulang sistem keuangan mereka menuju tata kelola yang profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada rakyat. (*)