Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Buruh Harian Di Jalan Pelita

Pelalawan, Terbilang.id - Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial OB (23) ditangkap saat menyimpan 5 paket sabu di sebuah kontrakan di Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci, Senin malam (30/6/2025).
OB yang belakangan diketahui bernama lengkap Obet Toni Sitorus, warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam, diamankan oleh tim Opsnal Polsek setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Saat digeledah, sabu disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang disimpan di saku celana pelaku.
“Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan lima bungkus plastik bening klep merah berisi sabu. Berat bersih sabu mencapai 10,16 gram, dengan total bruto 11,65 gram,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, OB mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Pangkalan Kerinci. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diduga terlibat dalam jaringan pengedar lokal.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kini dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) dan
-
Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau denda hingga Rp10 miliar.
AKP Tatit Rizkyan Hanafi juga mengimbau warga Pangkalan Kerinci dan sekitarnya untuk aktif melaporkan jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat krusial. Tanpa laporan dan kerja sama warga, upaya pemberantasan narkoba akan sulit maksimal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak penindakan yang dilakukan oleh Polsek Pangkalan Kerinci sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pelalawan. (*)