Edarkan Ganja Kering, Polres Kuansing Ciduk Dua Pelajar Di Desa Bukit Raya

Edarkan Ganja Kering, Polres Kuansing Ciduk Dua Pelajar Di Desa Bukit Raya
dua pelajar berinisial AM (18) dan GR (16) ditangkap karena diduga terlibat sebagai pengedar ganja kering.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini, dua pelajar berinisial AM (18) dan GR (16) ditangkap karena diduga terlibat sebagai pengedar ganja kering.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar Desa Bukit Raya. Keduanya diamankan saat berboncengan sepeda motor. Saat hendak ditangkap, AM sempat membuang sebuah paket yang dibungkus kertas padi.

“Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ganja kering dengan berat kotor sekitar 40 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Hasan Basri, Kamis (28/8/2025).

Dari hasil interogasi awal, AM mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial I, warga Desa Bukit Raya, yang kini sedang diburu polisi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket ganja kering, satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Meskipun hasil tes urine keduanya negatif narkoba, polisi menilai peran mereka sebagai pengedar cukup kuat berdasarkan barang bukti dan keterangan awal. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Kami sangat prihatin, masih pelajar tapi sudah terlibat mengedarkan narkoba. Ini bukti peredaran narkotika menyasar generasi muda secara agresif. Penindakan ini diharapkan jadi efek jera dan peringatan bagi yang lain,” tegas Hasan Basri. (*)