Bongkar Peredaran Narkoba Di Seberida, Polres Inhu Sita 7 Paket Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba Di Seberida, Polres Inhu Sita 7 Paket Sabu Siap Edar
Seorang pria berinisial HDT alias Hardi (37)

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HDT alias Hardi (37) yang berprofesi sebagai sopir diamankan di kediamannya di wilayah Belilas, Kecamatan Seberida, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di rumah tersangka yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi,” terang Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam rumahnya,” jelas Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang diduga siap edar. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa lokasi, mulai dari tangan kiri tersangka, saku celana, hingga di dalam kamar rumahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp363.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat diinterogasi, Hardi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup Misran. (*)