Bongkar Peredaran Narkoba di Talang Muandau, Polsek Pinggir Sita 13,07 Gram Sabu
Bengkalis, Terbilang.id - Jajaran Polsek Pinggir kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam (25/4/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria bersama barang bukti sabu seberat 13,07 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS dan I. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DS dan I di kediamannya,” ujar AKP Agung Rama, Minggu (26/4/2026).
Saat penggerebekan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat sekitar 12,8 gram dan satu paket kecil seberat 0,26 gram dari tangan tersangka DS. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 13,07 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, tiga plastik bening pembungkus sabu, dua gunting, satu pisau, serta dua unit handphone Android masing-masing merek Oppo dan Samsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Yang mengejutkan, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung amfetamin. Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif amfetamin. Ini menandakan keduanya juga sebagai pengguna,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS dan I dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Pinggir menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya sekaligus memburu pelaku utama berinisial S yang hingga kini masih buron.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (*)


