Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Undercover Buy, Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pria Di Kampung Terendam

Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Undercover Buy, Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pria Di Kampung Terendam
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial EZ (36) dan BS (26).

Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai, dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial EZ (36) dan BS (26). Dari hasil penyelidikan sementara, EZ diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan BS diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan operasi penyamaran dengan metode undercover buy. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BS," ujar AKP Noki Loviko, Kamis (23/7/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan BS. Namun, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

"Di lokasi itu, petugas menangkap BS. Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tidak ditemukan barang bukti narkotika," terang Noki.

Meski tidak menemukan barang bukti di rumah BS, penyelidikan terus dikembangkan. Tim kemudian bergerak menuju rumah EZ di kawasan Kampung Terendam.

Hasilnya, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Manchester.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan plastik klip yang diamankan dari tersangka EZ," ungkapnya.

Selain delapan paket diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok merek Manchester, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut. Hasilnya menunjukkan EZ negatif narkotika, sedangkan BS positif mengandung methamphetamine.

AKP Noki Loviko menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. (*)