Bongkar Aktivitas PETI Di Sinambek, Polres Kuansing Musnahkan Empat Rakit Tambang Ilegal
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, dugaan aktivitas tambang emas ilegal jenis Sitingkai ditemukan di kawasan Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, yang lokasinya berada di kawasan permukiman bahkan dekat dengan fasilitas pendidikan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Contact Center 110 Polri, jajaran Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Pamapta III Polres Kuansing Ipda Iswadi bersama Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah Aipda RZ Yendro dengan melibatkan tujuh personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis Sitingkai yang diduga baru saja ditinggalkan para pelaku. Rakit-rakit tersebut berada di aliran sungai tepat di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.
Meski tidak menemukan para pekerja maupun pelaku penambangan di lokasi, polisi memastikan sarana yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Sebagai langkah tegas, personel langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar keempat rakit PETI tersebut di lokasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga juga diajak untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya melalui Layanan Contact Center 110 Polri.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho mengatakan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan," ujar AKP Linter.
Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus menggencarkan patroli, penindakan, serta langkah-langkah preventif guna menekan aktivitas PETI di seluruh wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan aktivitas PETI di Sinambek menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik penambangan ilegal.
"Diharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan Contact Center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal. (*)








