Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024, Tim Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024, Tim Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau
Tim Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Sebagai langkah awal, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau, Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024.

Tim penyidik tampak mendatangi Kantor Disdik Riau untuk melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga proses berlangsung, penyidik masih berada di lokasi guna melanjutkan penggeledahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus.

"Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik," ujar Zikrullah.

Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Meski demikian, Zikrullah belum dapat memastikan dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Proses tersebut masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan dokumen ataupun barang apa saja yang telah diamankan dari lokasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Zikrullah mengungkapkan bahwa perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Dengan peningkatan status perkara tersebut, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mendalami dugaan penyimpangan, menelusuri aliran anggaran, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Riau belum mengungkap nilai anggaran proyek yang tengah disidik maupun pihak yang telah dimintai keterangan. Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kejati Riau memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (*)